| Foto: Doc/Pribadi/Crido/2022 |
By: Chris Dogopia
Prolog
Pelanggaran HAM di West Papua terjadi sebagai akibat dari tuntutan Rakyat Bangsa
Papua untuk menentukan Nasib Sendiri, berpisah dari Negara Kesatuan Republic
Indonesia. Sebab, Indonesia terus membungkam dan menyembunyikan fakta sejarah tentang Status Politik Papua yang belum terselesaikan dengan adil dan bermartabat.
Tuntutan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua terus saja menggema. Satu-satunya
upaya Indonesia Indonesia untuk membungkamnya adalah dengan cara Kekerasan. Cara-cara kekerasan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Meskipun berbagai pihak mengupayakan penyelesaian yang bermarabat, tetapi
Indonesia terus mengelak dari berbagai upaya penyelesaian Status Politik bangsa Papua
dan Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini. Di lain pihak, Rakyat Bangsa
Papua hingga kini terus berjuang dengan berbagai cara, yaitu (1). Internasionalisasi
persoalan Papua melalui para diplomat di luar Negeri, (2). Kampanye dan Demonstrasi
Damai di dalam Negeri dan, (3). Perang Gerilya di belantara West Papua.
Perang gerilya di belantara West Papua, kampanye dan demonstrasi damai di dalam
negeri serta internasionalisasi persoalan West Papua sudah, telah dan sedang menemui
“titik terang” Penyelesaian.
Persoalan Pelanggaran HAM di West Papua masuk dalam agenda negara-negara sub-regional (MSG), Regional (PIF), Interregional (ACP) dan Internasional (Dewan HAM PBB).
Sebagai langkah maju setelah rakyat bangsa Papua bersatu dalam United Liberation
Movement for West Papua (ULMWP) dan diterima sebagai observer (Peninjau) di
Melanesian Spreadhead Group (MSG), 2015. Di tahun-tahun berikutnya, 2016-2019,
persoalan Pelanggaran HAM di West Papua masuk menjadi agenda dalam forum PIF dan
ACP hingga di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Upaya Internasionalisasi Penyelesaian Konflik West Papua sudah, telah dan sedang
diupayakan di tingkatan Internasional sampai pada desakan Kunjungan Dewan HAM PBB
ke West Papua melalui Komisioner Tinggi HAM PBB. Hingga saat ini Indonesia masih
bersikeras untuk menutupi upaya-upaya penyelesaian konfik di West Papua.
Sementara menutupi semua Pelanggaran HAM dan Penyelesaian Status Politik West Papua, Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (KT. HAM PBB) sudah, telah dan sedang mendesak Indonesia untuk memberikan izin masuk ke West Papua.
Untuk mengantisipasi kunjungan KT. HAM PBB ke West Papua, Indonesia sedang
mengupaya Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Status Politik West Papua melalui
mekanisme Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Menawarkan paket politik “win-win solution” kepada Rakyat Bangsa Papua dalam bentuk Otsus dan
Pemekaran.
Untuk wacana-wacana tersebut di atas Rakyat Bangsa Papua BER-HAK MENENTUKAN
SIKAP: Apakah MENERIMA atau MENOLAK (1). Rencana Kunjungan KT. HAM PBB ke West
Papua; (2). Penyelesaian pelanggaran HAM dan Status Politik West Papua melaui
mekanisme Hukum Indonesia; (3). Paket Politik Indonesia dalam bentuk Otsus dan
Pemekaran sebagai “win-win solution”.
Draf materi yang kami sajikan ini merupakan kelanjutan dari materi sebelumnya tentang “Mendukung Desakan 83 Negara Dan Senat Spanyol kepada Dewan HAM PBB Untuk
Berkunjung Ke West Papua Serta Mendesak Pemerintah Indonesia Segera Membuka Akses
Bagi KT. HAM PBB Ke West Papua - APRIL 2021.
Terkait dengan HAK PENENTUAN NASIB sendiri bagi Bangsa Papua dapat dibaca dalam
draf yang sebelumnya telah kami rampungkan di tahun 2019; “HAK PENENTUAN NASIB
SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA: Agenda, Tahapan dan Proses”. Begitupun dengan topik
pemekaran dapat dibaca dalam draf; “PEMEKARAN MENGANCAM EKSISTENSI ORANG ASLI PAPUA (2012, Revisi 2017).
Materi ini kami hanya membatasinya pada pokok bahasan tentang 3 wacana utama;
yaitu (1). Rencana Kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua dan (2). Strategi
Indonesia untuk membendungnya serta (3). Bagaimana Sikap Rakyat Bangsa Papua.
Tidak seperti sebelumnya, pada briefing ini, kami hanya memasukkan poin-poin
pentingnya saja. Selanjuntya, dapat ditelusuri atau dapat dilihat pada link sumber dan
keterangan-keterangan penting yang kami lampirkan pada lampiran dalam briefing ini.
Semoga Bermanfaat !
Tabi, West Papua
HPI ke-167, 05 Februari 2022
Chris Dogopia


Tidak ada komentar:
Posting Komentar